Page translator

STANDAR PROFESI TENAGA TEKNIK ELEKTROMEDIK

A. Latar Belakang
Pembangunan nasional yang sedang dilaksanakan secara menyeluruh telah mengakibatkan berbagai perubahan dalam tata kehidupan masyarakat. Sedangkan pembangunan kesehatan yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional pada hakekatnya merupakan penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan untuk berkemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal yang sangat besar artinya bagi produktivitas sumber daya manusia sebagai modal pembangunan nasional.
Kebutuhan dan tuntutan akan pelayanan kesehatan bidang teknik elektromedik pada masa mendatang akan lebih meningkat baik jenis mapun kwalitasnya. Dengan disyahkan dan diundangkannya undang-undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan akan memberikan landasan yang lebih mantap dalam pembangunan kesehatan yang akan datang. Dengan demikian pelayanan kesehatan harus ditunjang oleh teknik elektromedik yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang memadai dan dapat melaksanakan tugasnya esi.secara profesional, dengan berpedoman kepada standar prof
Untuk melaksanakan undang-undang No. 23 tahun 1992 khususnya dalam pelayanan kesehatan bidang teknik elektromedik perlu dirumuskan standar profesi tenaga kesehatan teknik elektromedik.
B. Pengertian dan Tujuan Standar Profesi
  1. Pengertian
a. Standar profesi teknik elektromedik: adalah pedoman dan batasan-batasan yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi teknik elektromedik secara baik (UU/W No.23.1992).
b. Tenaga teknik elektromedik: seorang yang berpendidikan dalam bidang teknik elektromedik dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknik elektromedik, berdasarkan rekomendasi atau akreditasi organisasi profesi teknik elektromedik.
c. Pelayanan teknik elektromedik: kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, wasdal dan berperan serta dalam pengadaan/penerimaan, evaluasi dan pendayagunaan alkes serta bimbingan pengoperasian alat kesehatan.
d. Alat kesehatan adalah (UU.No.23 tentang kesehatan): Instrumen, apparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
e. Penerima pelayanan teknik elektromedik: semua bidang pelayanan, penjual jasa dan produksi alkes.
f. Tempat tugas: disemua bidang penerimaan pelayanan teknik elektromedik.
  1. Tujuan
Tujuan adanya standar profesi teknik elektromedik adalah memberikan perlindungan baik kepada tenaga teknik elektromedik maupun pihak penerima pelayanan teknik elektromedik. Standar profesi juga bertujuan untuk pengawasan, pelaksanaan, pembinaan serta meningkatkan mutu pelayanan teknik elektromedik sehingga pelayanan teknik elektromedik lebih bermutu dan dilaksanakan secara efektif dan efisien.
C. Pendidikan Dan Pelatihan Profesi
Salah satu tenaga kesehatan yang profesional dalam pelayanan kesehatan adalah tenaga teknik elektromedik. Pengadaan tenaga teknik elektromedik dihasilkan oleh lembaga formal yang menggunakan kurikulum yang disyahkan oleh pemerintah (Depkes, Depdiknas), sedangkan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada hakekatnya dapat diselenggarakan oleh pemerintah/swasta.
Sumber daya teknik elektromedik dapat didayagunakan untuk pelayanan kesehatan, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang teknik elektromedik serta bidang lain sesuai dengan ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang tenaga teknik elektromedik. Pelatihan profesional ditujukan untuk meningkatkan wawasan kemampuan akademik serta kinerja (performance) teknik elektromedik dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya agar senantiasa mampu mengadaptasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang khususnya bidang teknik elektromedik.
Untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi tersebut, organisasi profesi turut berperan serta dan memberikan rekomendasi-rekomendasi agar tenaga yang dihasilkan senantiasa seauai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang memenuhi kriteria standar pelayanan kesehatan dan kode etik standar profesi.
Dalam rangka merealisasi standar pelayanan kesehatan dan mengantisipasi perkembangan dalam bidang teknik elektromedik, maka diperlukan jenjang pendidikan lanjut dari pendidikan yang telah ada.
D. Pedoman atau Kriteria Dalam Menjalankan Profesi Teknik Elektromedik (Standar Profesi).
Standar profesi teknik elektromedik disusun berdasarkan tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu. Disamping itu motivasi dan minat tenaga teknik elektromedik merupakan faktor penting dalam memberikan pelayanan teknik elektromedik secara profesional.
Dalam menjalankan profesi teknik elektromedik dapat dilakukan di unit pelayanan seperti rumah sakit, BPFK, Laboratorium kesehatan, unit jasa swasta, konsultan, supplier, unit industri peralatan kesehatan dan lainnya.

3 comments:

Unknown said...

sekolahnya dimana tu gan

Unknown said...

di ATEM Semarang, ATEM Surabaya, ATEM Jakarta..dll
silahkan buka atem.ac.id

Unknown said...

untuk s1 nya ada ga...atau jenjang pendidikannya kmna aja kelanjutannya

Post a Comment

 
 

Blogger

Photobucket
free counters