Page translator

PERAN, FUNGSI, KOMPETENSI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS

A. KETENTUAN UMUM
Teknisi Elektromedis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknik elektromedik pada
unit pelayanan kesehatan.
Pelayanan Teknik Elektromedik, adalah kegiatan penunjang pelayanan
kesehatan secara professional terhadap alat elektromedik yang meliputi
persiapan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, penanganan alat kerja, suku
cadang dan bahan/material, pemantapan mutu, evaluasi dan laporan hasil
kerja, pemecahan masalah serta pembinaan teknik elektromedik.
Alat Elektromedik, adalah alat kerja yang dipergunakan dalam pelayanan
kesehatan kepada pasien di sarana pelayanan kesehatan.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, adalah Menteri, Jaksa Agung,
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian
Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen, Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan
Narkotika Nasional serta Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh
pejabat structural eselon 1 dan bukan merupakan bagian dari
Departemen/Lembaga Pemerintahan Non Departemen.
Pejabat Pembina Kepegawaian daerah Propinsi, adalah Gubernur
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota, adalah
Bupati/Walikota.
Pengangkatan adalah Pengangkatan PNS ke dalam jabatan Teknisi
Elektromedis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. PERAN
Sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan alat elektromedik pada unit
pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi
lain di luar.
C. FUNGSI, JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS
1. Melakukan persiapan kegiatan teknik elektromedik
2. Melaksanakan kegiatan teknik elektromedik
3. Melakukan penanganan alat kerja, suku cadang dan bahan/ material
kegiatan teknik elektromedik.
4. Melaksanakan pemantapan mutu kegiatan teknik elektromedik
5. Melakukan evaluasi dan laporan hasil kerja
6. Melakukan Pemecahan masalah teknik elektromedik
7. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan
8. Melakukan penterjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di
bidang teknik elektromedik
9. Membuat buku pedoman/juklak/juknis di bidang teknik elektromedik
10. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang teknik elektromedik
D. KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL
Kompetensi dari masing-masing jabatan fungsional disesuaikan dengan
fungsinya. Oleh karena itu kompetensi dibagi menjadi:
1. KOMPETENSI UNTUK TEKNISI ELEKTROMEDIS PELAKSANA
a. Fungsi :
Mempersiapkan kegiatan teknik elektromedik
Kompetensi :
Menyusun rencana operasional
b. Fungsi :
Melaksanakan kegiatan teknik elektromedik
Kompetensi :
1. Memeriksa alat yang akan diuji/kalibrasi
2. Menyiapkan alat kerja eletromedik
3. Menyiapkan alat kerja pengujian/kalibrasi
4. Menyiapkan suku cadang/bahan/material
5. Mengoperasikan prasarana dasar alat elektromedik
6. Melakukan pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi
sederhana dan menengah.
7. Melakukan pemeliharaan alat elektromedik teknologi sederhana
dan menengah secara berkala
8. Melakukan analisa kerusakan alat : elektromedik teknologi
sederhana
9. Melakukan perbaikan alat:elektromedik teknologi sederhana
10. Melakukan pemasangan/pemindahan alat:elektromedik teknologi
sederhana
11. Melakukan pengujian/kalibrasi alat: elektromedik teknologi
sederhana.
c. Fungsi :
Melaksanakan penanganan alat kerja, suku cadang, bahan/ meterial
kegiatan teknik elektromedik.
Kompetensi
1. Melakukan pencatatan dan pelaporan kondisi alat kerja
2. Melakukan pencatatan dan pelaporan persediaan suku
cadang/bahan/material
3. Memelihara alat kerja elektromedik
d. Fungsi :
Melaksanakan pemantapan mutu kegiatan teknik elektromedik
Kompetensi:
Menguji suku cadang/bahan/material
e. Fungsi :
Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang teknik eletromedik.
Kompetensi:
1. Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian di bidang teknik
elektromedik yang dipublikasikan dalam bentuk buku dan
majalah ilmiah.
2. Membuat karya tulis/ karya ilmiah hasil penelitian di bidang
teknik elektromedik yang dipublikasikan dalam bentuk buku dan
makalah.
3. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan
ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang teknik eletromedik yang
dipublikasikan
4. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan
ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang teknik eletromedik yang
dipublikasikan
5. Membuat tulisan ilmiah popular di bidang teknik elektromedik
yang disebarluaskan dalam penyuluhan kesehatan melalui
media massa
6. Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau
ulasan ilmiah di bidang teknik elektromedik pada pertemuan
ilmiah.
f. Fungsi :
Menerjemahkan/ menyadur buku atau karya ilmiah di bidang teknik
elektromedik.
Kompetensi:
1. Menterjemahkan/menyadur buku atau karya ilmiah di bidang
teknik elektromedik yang dipublikasikan.
2. Membuat abstrak tulisan ilmiah di bidang teknik elektromedik
yang dimuat dalam penerbitan.
g. Fungsi :
Membuat buku pedoman/juklak/juknis di bidang teknik elektromedik.
Kompetensi :
Membuat buku pedoman/juklak/juknis di bidang teknik elektromedik
h. Fungsi :
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang teknik
elektromedik.
Kompetensi :
Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang teknik
elektromedik.
2. KOMPETENSI UNTUK TEKNISI ELEKTROMEDIS PELAKSANA
LANJUTAN
a. Fungsi :
Melaksanakan kegiatan teknik elektromedik
Kompetensi :
1. Menyusun rencana tahunan (mengumpulkan dan mengolah
data, menyusun rencana)
2. Menyusun rencana triwulan (mengumpulkan dan mengolah data,
menyusun rencana)
3. Menyusun rencana operasional (mengumpulkan dan mengolah
data, menyusun rencana)
b. Fungsi :
Melaksanakan kegiatan teknik elektromedik
Kompetensi:
1. Memeriksa alat kerja elektromedik
2. Memeriksa alat pengujian/kalibrasi
3. Memeriksa suku cadang/bahan/material
4. Mengoperasikan prasarana lanjutan alat elektromedik
5. Melakukan pemantauan fungsi alat: elektromedik teknologi tinggi
6. Melakukan pemeliharaan alat secara berkala: elektromedik
teknologi tinggi.
7. Melakukan analisa kerusakan alat: elektromedik teknologi
menengah
8. Melakukan perbaikan alat: elektromedik teknologi menengah
9. Melakukan pemasangan /pemindahan alat:elektromedik
teknologi menengah
10. Melakukan pengujian/kalibrasi alat:elektromedik teknologi
menengah.
c. Fungsi :
Melaksanakan penanganan alat kerja, suku cadang,bahan/material
kegiatan teknik elektromedik.
Kompetensi :
1. Memelihara alat pengujian/kalibrasi
2. Melakukan analisa kerusakan alat kerja eletromedik
3. Melakukan analisa kerusakan alat pengujian/kalibrasi teknologi
sederhana.
4. Melakukan perbaikan alat kerja elektromedik
5. Melakukan perbaikan alat pengujian/kalibrasi teknologi
sederhana
d. Fungsi
Pelaksanaan pemantapan mutu kegiatan teknik elektromedik
Kompetensi:
Menguji alat kerja elektromedik
e. Fungsi
Pelaksanaan evaluasi dan laporan hasil kerja
Kompetensi:
1. Melakukan evaluasi hasil uji alat kerja
2. Melakukan evaluasi hasil pemantauan fungsi
3. Melakukan evaluasi hasil pemeliharaan
f. Fungsi
Pemecahan masalah teknik elektromedik
Kompetensi:
Modifikasi alat, komponen, suku cadang teknologi sederhana dan
terbukti dapat dipergunakan.
g. Fungsi
Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang teknik elektromedik
Kompetensi:
1. Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian di bidang teknik
elektromedik yang dipublikasikan dalam bentuk buku dan
majalah ilmiah
2. Membuat karya tulis/ karya ilmiah hasil penelitian di bidang
teknik elektromedik yang dipublikasikan dalam bentuk buku dan
makalah.
3. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan
ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang teknik eletromedik yang
dipublikasikan
4. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan
ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang teknik eletromedik yang
dipublikasikan
5. Membuat tulisan ilmiah popular di bidang teknik elektromedik
yang disebarluaskan dalam penyuluhan kesehatan melalui
media massa
6. Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau
ulasan ilmiah di bidang teknik elektromedik pada pertemuan
ilmiah.
h. Fungsi :
Melakukan penterjemah/menyadur buku atau karya ilmiah di bidang
teknik elektromedik yang dipublikasikan
Kompetensi :
1. Menterjemahkan/menyadur buku atau karya ilmiah di bidang
teknik elektromedik yang dipublikasikan.
2. Membuat abstrak tulisan ilmiah di bidang teknik elektromedik
yang dimuat dalam penerbitan.
i. Fungsi :
Membuat buku pedoman/juklak/juknis di bdiang teknik elektromedik
Kompetensi:
Membuat buku pedoman/juklak/juknis di bidang teknik elektromedik
j. Fungsi :
Mengembangkan teknologi tepat guna dibidang teknik elektromedik
Kompetensi :
Mengembangkan teknologi tepat guna dibidang teknik elektromedik.
3. KOMPETENSI UNTUK TEKNISI ELEKTROMEDIS PENYELIA
a. Fungsi :
Mempersiapkan kegiatan elektromedik
Kompetensi:
1. Membuat kerangka acuan
2. Menyusun rencana tahunan (menganalisa dan mengevaluasi
data serta mengevaluasi penyusunan rencana)
3. Menyusun rencana triwulan (menganalisas dan mengevaluasi
data)
4. Menyusun rencana operasional
5. Menyusun program pelatihan teknis bagi teknisi elektromedis.
b. Fungsi :
Melaksanakan kegiatan teknik elektromedik
Kompetensi :
1. Melakukan analisa kerusakan alat:elektromedik teknologi tinggi
2. Melakukan perbaikan alat:elektromedik teknologi tinggi
3. Melakukan pemasangan/pemindahan alat; elektromedik
teknologi tinggi
4. Melakukan pengujian/kalibrasi alat: elektromedik teknologi tinggi
c. Fungsi :
Melaksanakan penanganan alat kerja, suku cadang, bahan/material
kegiatan teknik elektromedik
Kompetensi:
1. Melakukan analisa kerusakan alat pengujian/kalibrasi teknologi
menengah.
2. Melakukan perbaikan alat pengujian/kalibrasi teknologi
menengah.
d. Fungsi :
Melaksanakan pemantapan mutu kegiatan teknik elektromedik
Kompetensi:
Menguji alat kerja pengujian/kalibrasi
e. Fungsi :
Melaksanakan evaluasi dan laporan hasil kerja
Kompetensi:
1. Melakukan evaluasi hasil analisa kerusakan
2. Melakukan evaluasi hasil perbaikan
3. Melakukan evaluasi hasil pemasangan
4. Melakukan evaluasi hasil pengujian/kalibrasi
5. Membuat laporan tahunan kegiatan teknik elektromedik
f. Fungsi :
Melakukan pemecahan masalah teknik elektromedik
Kompetensi :
1. membuat telaah teknis: internal dan eksternal
2. Modifikasi alat, komponen, suku cadang teknologi menengah
dan terbukti dapat dipergunakan.
g. Fungsi:
Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang teknik elektromedik
Kompetensi:
1. Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian di bidang teknik
elektromedik yang dipublikasikan dalam bentuk buku dan
majalah ilmiah.
2. Membuat karya tulis/ karya ilmiah hasil penelitian di bidang
teknik elektromedik yang dipublikasikan dalam bentuk buku dan
makalah
3. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan
ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang teknik eletromedik yang
dipublikasikan
4. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan
ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang teknik eletromedik yang
dipublikasikan
5. Membuat tulisan ilmiah popular di bidang teknik elektromedik
yang disebarluaskan dalam penyuluhan kesehatan melalui
media massa
6. Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau
ulasan ilmiah di bidang teknik elektromedik pada pertemuan
ilmiah.
h. Fungsi :
Melakukan penterjemahan/menyadur buku atau karya ilmiah di
bidang teknik elektromedik.
Kompetensi :
1. Menterjemahkan/menyadur buku atau karya ilmiah di bidang
teknik elektromedik yang dipublikasikan.
2. Membuat abstrak tulisan ilmiah di bidang teknik elektromedik
yang dimuat dalam penerbitan.
i. Fungsi :
Membuat buku pedoman/juklak/juknis di bidang teknik elektromedik
Kompetensi:
Membuat buku pedoman/juklak/juknis di bidang teknik elektromedik
j. Fungsi :
Mengembangkan teknologi tepat guna dibidang teknik elektromedik
Kompetensi :
Mengembangkan teknologi tepat guna dibidang teknik elektromedik
E. JENJANG JABATAN & KEPANGKATAN TEKNISI ELEKTROMEDIS
Jenjang jabatan & kepangkatan Teknisi Elektromedis mempunyai 3
kategori yaitu:
1. Teknisi Elektromedis Pelaksana
• Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan
Pengatur Tingkat I, golongan II/d
2. Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan
• Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
3. Teknisi Elektromedis Penyelia
• Penata, golongan ruang III/c sampai dengan
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

3 comments:

tanglok net said...

kapn da uji kompetensi yang paling dekat tahun ini

Tommy said...

mengenai jabatan gimana pak.....kalau pelaksana menjadi koordinator penyelia..

IBU.FATMA WATI said...

KISAH NYATA..............
Ass.Saya IBU.FATMA WATI Dari Kota surabaya Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!.
PESUGIHAN DANA GAIP KY DIMAS KANJENG

Post a Comment

 
 

Blogger

Photobucket
free counters